Proses untuk memperoleh sertifikat halal bagi UMKM sangat mudah. Namun Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika ini juga menekankan khusus untuk kantin, restoran maupun kathering perlakuannya akan berbeda.

“Kalau untuk produk UMKM kayak kripik, makanan ringan simpel. Kalau untuk tempat makan, harus berproses karena ditelusuri juga tempat pemotongan hewan dan lain sebagainya,” ungkap Gustaf.

Di Kabupaten Beltim menurut Gustaf sudah mulai banyak pelaku UMKM yang mulai sadar pentingnya sertifikat halal. Bahkan beberapa produk UMUM yang baru muncul juga minta agar minta didampingi untuk memperoleh sertifikat.

“Selain sertifikat halal di tahun 2023 ini kita mengajukan 40 UKM untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual. Kita juga akan membentu untuk pembuatan Nomor Induk Berusaha,” tambah Gustaf.

Baca Juga  Perubahan Alokasi Kursi DPRD Beltim di Pemilu 2024 Belum Final