Kekerasan Seksual di Lingkup Keluarga, Luna: Jerat Pelaku dengan UU Kekerasan Seksual Tahun 2022
“Jika kekerasan seksual termasuk persetubuhan atau perkosaan dilakukan oleh orang dekat dalam lingkup keluarga seperti orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak dan kelompok lainnya pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, maka hukuman pidananya dapat ditambah 1/3 (sepertiga) lebih besar dari pelaku kelompok diluar tersebut,” jelasnya.
Ia pun meminta jika aturan tersebut sudah seharusnya disosialisasikan agar masyarakat tahu terkait hukuman yang akan didapatkan ketika melakukan kekerasan seksual terutam jika dilakukan oleh orang terdekat.
Selain itu, Implementasi aturan ini sepertinya harus segera diterapkan kepada pelaku-pelaku kekerasan seksual terutama jika pelaku orang dekat dan lembaga-lembaga tertentu, agar penghukuman dapat memberikan efek jera bagi pelàku dan pembelajaran bagi orang lain untuk tidak melakukannya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.