NASIONAL, TIMELINES1.COM – Majelis hakim kasus pembunuhan berencana almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), telah menjatuhkan vonis ke para terdakwa.

Bahkan yang terbaru, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan ke terdakwa Richard eliezer alias Bharada E.
Vonis yang diputuskan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umum.

Hal ini juga mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo.

Dirinya menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati keputusan hakim yang telah menjatuhkan vonis bagi para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).