Timah Pengaruhi 60 hingga 70 Persen Ekonomi Bangka Belitung
Untuk itu menurutnya, perlu sebuah regulasi dan formula yang jelas dalam merumuskan kebijakan pengelolaan timah di Provinsi Kepulauan Babel. Sebuah perumusan yang dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Babel sesuai dengan amanah Undang-undang.
“Kami dari lembaga DPRD Babel, keinginan kami tidak banyak, karena timah ini merupakan sebuah barang strategis, barang yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan memberikan kesejahteraan. Mari kita ikuti pasal 33 ayat 1, 2 dan 3,” tegasnya.
Sehingga sesuai amanah UU seluruh kekayaan alam yang terkandung di bumi ini dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Babel khususnya dan negara harus hadir membantu masyarakat agar dapat bekerja dengan tenang, bekerja dengan baik dan legal.
Sehingga timah yang merupakan anugrah pemberian Yang Maha Kuasa ini dapat dipergunakan untuk kepentingan negara dan kemakmuran masyarakat.
“Kita ingin masyarakat makmur dan negara untung, untuk itu di forum yang sangat baik ini, kita jangan sampai kalah dengan pegadaian yang ‘mengatasi masalah tanpa masalah’ dan seperti syair Pance Pondaag kita cari jalan terbaik,” ungkapnya.
Politisi PDI-P ini juga berharap agar dalam merumuskan kebijakan terkait pertambangan timah, evaluasi pelaksanaan industri timah dan evaluasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan usaha timah di kep. Babel dapat memberikan solusi yang terbaik bagi pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha/investor dan tentunya masyarakat Babel.
“Mari kita susun ini secara bersama-sama, beri masukkan-masukkan yang baik kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak selalu yang disalahkan,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.