Ditambahkan oleh Kepala Dinas ESDM Amir Syahbana, bahwa nantinya PT Timah akan diberikan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) terkait pengelolaan lahan tambang eks PT Koba Tin.

Namun terlebih dahulu harus melakukan clearing tata ruang sebagai salah satu syarat mendapatkan IUPK.

“Sehingga, Dirjen Minerba untuk sementara menugaskan PT Timah untuk melakukan penjagaan aset,” tutupnya.

Dalam kunjungannya, Pj Gubernur Ridwan ditemani sang istri Sri Utami, dan didampingi Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Prov. Kep. Bangka Belitung Amir Syahbana, pihak Kementrian ESDM, serta stakeholder lainnya.

Baca Juga  Target Bangun 70 Rumah Swadaya di Kurau, Bupati Algafry Ajak Perusahaan Berperan Aktif