“Para pelaku dicokok di tiga kecamatan. Di antara mereka ada satu merupakan residivis ,” kata AKP Eddy Yuhansyah.

AF satu tersangka yang mengantongi BB terbanyak mengaku sebagai sebagai kurir. Ia ditangkap di Jalan Tanjungkalian dengan barang bukti sebanyak 80,14 gram atau senilai Rp100 juta.

“Informasinya narkoba ini dari Pangkalpinang. Sistemnya lempar, tidak bertemu langsung, hanya lewat komunikasi HP. Pengakuan para pelaku diedarkan ke penambang timah,” imbuh Eddy.

Kasatres Narkoba menegaskan para tersangka HR, DR, RA, FH, DA, YG dan SY dijerat pidana pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga  Rusmala Yus Pantau Hari Pertama Masuk Sekolah

“Sementara tersangka ZA dan AF dipidana dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009. tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 6ntahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegasnya. (Bag Ops Polres Babar)