NASIONAL, TIMELINES1.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil meringkus Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) atas kasus dugaan suap korupsi proyek infrastuktur.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan. bahwa setidaknya sebanyak 8 kepala daerah di Papua telah terjerat kasus korupsi.
“Sepanjang sejak tahun 2008 sampai 2022 setidaknya ada 8 orang kepala daerah di Papua yang tersangkut perkara korupsi,” ujar Firli, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (20/2/2023).
Ia menjelaskan, Kepala Daerah yang terjerat kasus korupsi mulai dari Bupati Yapen Waropen Sulaiman Daud Betawi pada 2008, Bupati Supiori Jules F Warikar pada 2009, Bupati Boven Digul Yusak Yaluwo pada 2011, dan Bupati Biak Numfor Thomas Alva Edison Ondy pada 2017.
Kemudian, Gubernur Papua periode 2006-2011 Barnabas Suebu pada 2015, Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada 2022, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak serta Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023, Lukas Enembe.
Terkait kasus Ricky Ham, ia diduga menerima suap Rp200 miliar dalam kasus mega proyek infrastruktur.
“Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU yang dinikmati tersangka RHP sejumlah sekitar Rp200 miliar dan hal ini terus dilakukan pendalaman serta dikembangkan oleh penyidik KPK,” ujarnya.

Baca Juga  Polisi Periksa 14 Saksi terkait Kebakaran Depo Pertamina Plumpang