Ia ditangkap lantaran melakukan rudapaksa terhadap korban E (14) dan S (14) warga Bangka Selatan.

Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan dalam konferensi pers Rabu (22/2/2023) mengungkapkan DA nekat melakukan aksinya dengan menawarkan diri bisa mengobati kedua korban dari pengaruh jin.

“Kedua korban bersedia untuk di rukiyah. Ternyata saat di perjalanan menuju tempat Rukiyah, korban diajak singgah ke rumah orang lain. Di sana pelaku menyetubuhi E dan mencabuli S di kamar terpisah, ” jelas Kapolres.

Kedua korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke orang tuanya dan diteruskan ke Polres Basel.
“Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut, ” tegas Joko Isnawan.

Baca Juga  Brak! Truk Vs Sigra di Jalan Desa Jeriji, 10 Orang Dilarikan ke RSUD, 4 di antaranya Anak-anak