BANGKA BELITUNG, TIMELINES.COM – Tiga terdakwa kasus pengedar uang palsu, yakni Racheld Euginea Aureleane Banderas alias Rere dan Agus Wijono alias Agus, dan Dedi Palandi alias Dedi. Menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Senin (20/02/2023)

Dalam persidangan, pihak penuntut umum menghadirkan Muklas dan Ramadini dua orang saksi yang juga korban Rere Cs.

Terdakwa Rere disebut menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli telepon genggam milik korban Muklas seharga Rp 3.800.000. keduanya sepakat bertemu dengan cara COD di sekitar Metro Pangkalpinang.

“Transaksinya COD, waktu itu pelaku pakai mobil Brio putih. Dia sempat nawar lebih mura, terus saya bilang tidak harga pas,” ungkap Muklas.

Baca Juga  Peringatan HUT ke-79 RI, Momentum untuk Mengembalikan Kejayaan PT Timah 

Uang tersebut baru diketahui Muklas palsu saat dirinya mencoba melakukan setor tunai ke ATM. Beberapa kali transaksi setor tunai yang dilakukan Muklas gagal.

“Ketahuannya saat setor tunai, kok aneh beberapa kali saya masukin uangnya gagal terus, kemudian saya pulang bilang ke istri kalau uangnya tidak bisa masuk ATM,” ucapnya.

Berita sebelumnya, Hanya berselang 2 hari pasca tertangkapnya pengedar uang palsu (Upal) di Pangkalpinang, Tim Naga Polres Pangkalpinang akhirnya membongkar sindikat terbesarnya. Tim Naga yang langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP. Adi Putra, Kamis (13/10/22) berhasil menggulung 3 anggota sindikat yang merupakan pengedar uang palsu dengan jaringan antar provinsi.