Dalam sidang tersebut, Richard mendapat sanksi administratif berupa mutasi demosi satu tahun sebagai Yanma Polri.

 

Menurut Benny, hal itu menjadi ujian bagi Richard untuk dapat memberikan contoh yang baik dan masih layak menjadi anggota polisi kembali.

“Nanti yang bersangkutan ini tentunya akan diuji. Dia harus bisa menunjukkan betul-betul perilaku, sikap, dan tindakannya yang bisa menjadi contoh,” tuturnya.

Ia mengatakan, putusan tersebut dapat memantik pembenahan bagi anggota Polri agar dapat mematuhi hukum dan etika yang berlaku.

Selain itu, putusan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi kasus-kasus lain yang memberikan jaminan kepada para JC.

“Untuk reformasi kultural Polri, hal itu sangat dibutuhkan. Dan mudah-mudahan ini (sidang) menjadi pemicu, menjadi motivasi bagi seluruh anggota ketika memang menerima perintah yang melanggar norma hukum, norma, kesusilaan dan norma agama, dia akan berani menolak,” tukasnya.

Baca Juga  Presiden Jokowi Kunker ke Dua Kabupaten di Bangka Belitung