BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil membongkar praktek oplosan gas LPG di Pangkalpinang.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi mengatakan, praktek ini dilakukan oleh tersangka Dul Bahri alias Dul (52) warga Pangkalpinang, dan Supardi (42) warga Namang, Bangka Tengah.

“Barang bukti disita 103 tabung gas subsidi kapasitas 3 kilogram dan 25 buah tabung gas non subsidi kapasitas 12 kilogram beserta sejumlah uang dan mobil pick up serta peralatan yang digunakan pelaku,” kata Maladi, ketika konferensi pers didampingi Direskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Djoko Julianto, Kamis (23/2/2023).

Maladi mengungkapkan, modus pelaku Dul membeli tabung gas 3 kilogram dari Supardi, kemudian dipindahkan ke gas elpiji 12 kilogram subsidi dijual ke masyarakat dengan harga Rp190 ribu.

Baca Juga  4 Ribuan Paspor Diterbitkan Kemenkum HAM Babel Pada Triwulan 1 Tahun 2023

“Peran Dul mengumpulkan tabung gas 3 kilogram dari toko-toko selanjutnya mengoplos ke gas 12 kilogram dengan cara manual. Ini sudah dilakukan dua bulan lebih,” ungkapnya.

Lanjut dia, tersangka Supardi menyuplai tabung gas 3 kilogram bersubsidi ini kepada tersangka Dul 16 kali transaksi selama dua bulan.