NASIONAL, TIMELINES.ID – Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah diajukan dan akan segera dibahas oleh Komisi I DPR RI. Revisi ini dilakukan lantaran terdapat banyak kejanggalan di dalam pasal-pasalnya, sehingga menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat.

Hanya saja, Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno mengingatkan kejanggalan dalam pasal-pasal tersebut perlu diselaraskan antara UU ITE yang saat ini dilakukan revisi dengan UU KUHP.

“Akan tetapi, karena Undang-Undang ITE sudah diajukan (untuk direvisi). Jadi, harus bisa diselesaikan. Yang penting selaras aja dengan dengan Undang-Undang KUHP,” ungkap Dave, Rabu (22/2/2023).

Ia mengaku saat ini Komisi I DPR RI tengah membentuk tim panitia kerja yang khusus menangani revisi UU ITE ini, setelah sebelumnya Komisi I DPR RI bersama pemerintah melakukan rapat kerja.

Baca Juga  Hindari Kecelakaan Lalu Lintas, Kelelahan Fisik Harus Dihindari saat Mudik Lebaran Idul Fitri 2023