“Karena pelayanan publik perlu dibuat lebih cepat, lebih pintar, lebih murah, lebih mudah, lebih baik, dan lebih nyaman, dengan tetap memenuhi standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang anomor 25 Tahun 2009,” ungkapnya.

Sementara itu, Dr. Johanes Widijantoro menjelaskan penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 yang diterima Pemkab Beltim merupakan hasil penilaian survei Ombudsman RI pada tahun 2021, terhadap standar pelayanan publik di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

“Acara ini adalah bentuk pertanggungjawaban Ombusman RI kepada seluruh perangkat OPD dan Satker yang pernah dikunjungi Ombudsman, di mana kami melihat sejauhmana penyelenggaraan pelayanan publik di Beltim sudah dijalankan. Apa yang kami lakukan adalah bagian dari pencegahan maladministrasi,” ungkap Johanes.

Ia menngataka penilaian kepatuhan merupakan bagian upaya mendorong penyelenggaraan pelayanan publik untuk bisa berbenah dan meningkatkan kualitas agar kepuasan masyarakat semakin terwujud.

Baca Juga  Tes Penerimaan Mahasiwa Baru Akademi Metrologi Bandung Sepi Peminat, hanya Diikuti 3 Peserta dari Beltim,

Sementara itu, Shulby Yozar Ariadhy selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Babel mengatakan penghargaan kepada Kabupaten Beltim merupakan yang pertama diberikan dan berharap pelayanan publik dapat lebih meningkat.

“Penilaian ini tiap tahun kita laksanakan dan Beltim baru pertama kali mendapat zona hijau. Penilaiannya mengacu pada aspek pelayanan publik, penilaian kompetensi, aspek persepsi pengguna layanan dan layanan pengaduan. Kami berharap semoga ada perbaikan kebijakan terutama pelayanan pengaduan guna meningkatkan pelayanan publik,” ungkap Shulby.(Kominfo Beltim)