Ditreskrimsus Polda Babel Tetapkan Tersangka Terkait 15 Ton Pasir Timah di Desa Kebintik, Maladi: Tersangka Berinisial S alias A
Selanjutnya dilakukan pengiriman laporan dan izin penetapan sita dan geledah ke PN Koba hingga melakukan pengecekan terhadap sampel pasir timah ke Laboratorium PT.TIMAH Tbk.
“Dilakukan juga gelar perkara untuk Penetapan tersangka terhadap S Alias A, dengan persangkaan melanggar pasal 161 UU No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 Milyar rupiah.”beber Maladi.
Usai penetapan itu, lanjut Maladi pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap S alias A dan melakukan penahanan terhadap tersangka S Alias A selama 20 hari di Rutan Polda Bangka Belitung.
“Jadi sementara ini kami jelaskan, jangan sampai ada berita atau opini yang tidak jelas berkembang. Kemarinkan juga disampaikan dan ditegaskan oleh Kapolda bahwa kita bekerja sesuai prosedur.” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.