“BB pasir timah yang amankan itu, pada saat sidak Pak PJ Gubernur bersama kita. Barang ini temuan di sana (Gudang- red),” ujarnya Selasa (21/2/2023).

Sebelumnya, Barang bukti (BB) yang tiba halaman Gedung Ditreskrimsus Polda Babel, langsung diturunkan dari dua unit mobil truk dan dipindah ke tempat penyimpanan.
Pemindahan barang bukti tersebut diawasi dan dikawal oleh petugas Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Babel.

“Kemarin, barang bukti sudah kita amankan sekitar 15 ton atau 688 karung,” jelasnya.

Selain menyita belasan ton pasir timah, Maladi menyebutkan Ditreskrimsus juga telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam kasus ini.

Bahkan penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejati Babel.

Baca Juga  Ada Super Jet Air, Angkasa Pura II Minta Pemprov Babel Dongkrak Kunjungan Wisatawan  

“Itu sudah dilakukan penyidikan. SPDP sudah kita kirimkan ke Kejaksaan Tinggi, kita mulai penyidikan,” imbuh Maladi.

Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Belum ada tersangka, kita masih periksa saksi-saksi dulu untuk kita mengetahui barang dari mana, punya siapa dan sebagainya. Untuk pemilik gudang, sampai sekarang masih kita mintai keterangan berkaitan dengan barang tersebut,” tutupnya.