DPRD Babel Rekomendasikan untuk Mencabut Izin 6 Perusahaan Pengelolaan HTI
“Terkhusus untuk PT AKP baru melakukan land clearing 20 hektar, targetnya tahun ini akan menanam sebanyak menanam 1500 hektar tapi yang lain belum melakukan kegiatan apa-apa,” ungkapnya.
Selain itu, dijelaskan Adet, keenam perusahaan tersebut sebenarnya telah membuat Rencana Kerja Usaha (RKU) dan RKB dan telah di tanda tangani oleh pihak KLHK.
Akan tetapi, hal itu tidak pernah dilaksanakan dan hal ini jelas telah melanggar aturan yang telah di tetapkan.
“Di Rencana Kerja Tahunan (RKT) juga mereka tidak melaksanakan apa-apa, jadi percuma mereka mendapatkan izin itu lebih baik ditutup karena akan merugikan masyarakat,” jelas Adet.
Atas dasar itu pula, pihaknya berencana mengeluarkan rekomendasi kepada KLHK untuk pencabutan izin pengelolaan HTI tersebut, dimana rekomendasi ini akan dikeluarkan sekarang.
“Jadi yang jelas saat ini kami sudah mengeluarkan rekomendasi untuk dicabut izinnya itu, dan akan disampaikan ke KLHK nantinya, supaya ini dicabut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.