Hasil Putusan DKPP, Tiga Komisioner Bawaslu Bangka Dijatuhi Sanksi Peringatan
“Kami sudah sampaikan alat bukti semoga bisa meyakinkan majelis dan putusan seadilnya. Kita harap dapat di rehabilitasi atas laporan ini,” ucap Corri usai sidang.
Dengan putusan rehabilitasi ini artinya dugaan yang diadukan tidaklah benar dan menolak semua pengaduan tersebut. Laporan pengadu sendiri tentang rekrutmen Panwascam Merawang.
Corri menjelaskan duduk perkara sehingga pengadu melaporkan kasus ke DKPP RI. Yakni, sebelum melantik calon terpilih ada satu orang calon yang mengundurkan diri karena tidak bisa berkomitmen dan merupakan tenaga honorer.
“Kemudian kami memanggil saudara Patricia dan peringkat dibawahnya untuk dilakukan kembali tes wawancara. Karena sesuai aturan kami panggil untuk mencukupi kebutuhan seleksi,” ujarnya.
Dia menegaskan,semua proses rekrutmen itu sudah dilakukan sesuai aturan. Sehingga mereka yakin majelis hakim akan mengadili dengan adil. Pihaknya, menyerahkan seluruhnya ke DKKP apakah ini termasuk pelanggaran kode etik.
“Kalau tuntutan dari Patricia persoalan prosedur yang harus di periksa DKKP,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.