Nikho menerangkan, untuk melakukan pendaftaran kosumen perlu menyiapkan dokumen yang nantinya akan diupload melalui website yaitu Foto KTP, Foto Diri, Foto STNK (tampak depan dan belakang), Foto Kendaraan tampak keseluruhan, Foto Kendaraan tampak depan Nomor Polisi dan Foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR.

“QR Code yang sudah diterima dapar dicetak (print out) atau discreenshot secara soft copy untuk digunakan di SPBU Pertamina,” jelasnya.

Masyarakat yang sudah mendaftarkan kendaraannya dan memiliki QR Code akan dilayani pembelian BBM bersubsidi sesuai Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 541/1043/IV/2019 dan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 900/0637/IV/2022.

Berdasarkan regulasi tersebut untuk solar subsidi jenis angkutan umum atau barang roda 4 sebanyak 30 liter per hari, angkutan umum atau barang dan kendaraan pribadi roda 6 atau lebih sebanyak 60 liter per hari, dan kendaraan pribadi roda 4 sebanyak 20 liter per hari.
Untuk BBM jenis Pertalite kendaraan plat kuning roda 4 sebanyak 40 liter per hari dan kendaraan Plat Hitam roda 4 sebanyak 30 liter per hari.

Baca Juga  Terlibat Kasus Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Babel, 2 Wakil Pimpinan Dewan Resmi Ditahan Selama 20 Hari Kedepan

“Sedangkan, masyarakat yang kendaraannya belum memiliki QR Code dan belum mendaftar akan tetap dilayani namun dengan volume maksimal 10 liter per hari untuk Bio Solar dan maksimal 20 liter per hari untuk Pertalite roda 4,” pungkasnya.