Dikatakannya, sistem Pemilu secara proporsional terbuka juga untuk menjaga komitmen kemajuan demokrasi di Indonesia, guna menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang berkualitas atas dasar kompetensi calon.

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menyebutkan bahwa bergulirnya isu sistem proporsional tertutup agar diterapkan pada Pemilu 2024 bermula dari langkah enam orang yang mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK, dengan Permohonan Nomor 114/PUU-XX/2022.

Keenam orang penggugat tersebut yakni Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem)), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Sejauh ini, ada 8 partai politik yang menyatakan secara terbuka penolakannya terhadap kembalinya sistem pileg proporsional tertutup, yakni, Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).(East)

Baca Juga  Seorang Ibu di Pangkalpinang Nekat Akhiri Hidup