Saksi berinisial atas nama TH, merupakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Saksi berinisial atas nama RD, merupakan Direktur pada PT Adyawinsa Telecomunication and Electrical.

Saksi berinisial atas nama RB, merupakan Direktur pada PT Bela Parahyangan Investindo.

Saksi berinisial atas nama FAP, merupakan Customer Relation Officer Nusantara Data Center.

Ketut Sumedana juga menambahkan bahwasannya terkait dengan kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama AAL, GMS, YS, MA, dan IH dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Baca Juga  Kejagung Periksa 4 Kolektor Timah Ilegal pada Tipikor Tata Niaga PT Timah Tbk

“Pemeriksaan kepada kedelapan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”, ujar Kapuspenkum.