Hendri Diduga Jadi Korban Tabrak Lari, AKP Hardi: Ditemukan Serpihan Bumper Mobil di TKP
“Hendri ditemukan warga di sekitar TKP tergeletak dalam keadaan meninggal dunia. Saat ditemukan warga mereka juga menemukan potongan bumper depan mobil dan lambang Suzuki. Diduga kecelakaan itu berlawanan arah,” ungkapnya.
Saat ini, Satlantas Polres Bangka Barat sedang melakukan pencarian terhadap keberadaan tersebut diduga menabrak korban hingga meninggal dunia. Hardi meminta agar pelaku tabrak lari itu, segera melarikan diri dan bertanggung jawab.
“Kasus ini dalam proses penyelidikan. Kami mengimbau agar warga senantiasa berhati-hati saat berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas, dan jika terlibat kecelakaan, terutama pengendara yang menabrak, untuk tidak melarikan diri,” kata Hardi.
Kata Kasat, pelaku merupakan tabrak lari diancam pasal 312 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
“Jadi harus bertanggung jawab jika tidak ingin menerima konsekuensi hukum seperti yang disebutkan pasal tersebut,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.