Pasalnya, pihak pembuat aduan akan berkomunikasi langsung dengan operator penerima aduan untuk informasi setelah pengaduan didaftarkan.

Di sisi lain, WA Yanduan juga dipastikan telah memiliki sistem keamanan IT berbasis internasional, sehingga dijamin keamanannya.

Lalu, pengawasan secara internal oleh pimpinan Propam Polri juga dapat dilakukan agar tidak ada penyelewengan penanganan aduan. Oleh karenanya, WA Yanduan dapat dgunakan selama 24 jam.

Baca Juga  Terjadi Perbedaan Awal Syawal 1444 H, Menag Gus Yaqut Imbau Umat Islam Menjaga Ukhuwah Islamiyah