“Mengenai keputusan tersebut saya masih pikir-pikir. DKPP hanya mengabulkan sebagian aduan saya, padahal di dalam pertimbangan putusan terhadap proses seleksi panwascam. Ada tindakan Bawaslu Kabupaten Bangka yanh tidak dibenarkan secara hukum dan etika oleh DKPP,” jelas Patricia.

Selanjutnya, dirinya akan menempuh upaya hukum terkait produk hukum SK yang dikeluarkan Bawaslu Bangka terkait seleksi Panwascam ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kemungkinan itu ada. Kita lihat ke depannya. Karena masih ada upaya hukum yang bisa saya tempuh terkait produk hukum yaitu SK yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Bangka yaitu PTUN,” ujarnya.(East)

Baca Juga  Remaja 17 Tahun Asal Palembang Dipaksa Jadi PSK di Sambung Giri Merawang, Modus Dijerat Utang