“Kita berharap 40 UMKM yang memenuhi syarat dengan kelengkapan dokumen nomor izin berusaha (NIB) tersebut dapat disetujui semua, dan sebelum masa layanan berakhir sampai akhir 2023 dapat diusulkan kembali bagi pelaku UMKM yang lain,” jelas dia.

Menurutnya, pihaknya sebelumnya sudah menyampaikan ke pemerintah kecamatan untuk menyampaikan kepada pelaku UMKM yang hendak mendapatkan layanan sertifikat halal gratis dengan syarat yang sudah ditetapkan.

Elius mengakui pelaku UMKM dengan berbagai jenis hasil olahan di daerah itu yang memiliki sertifikat halal terbilang masih rendah dibanding dengan jumlah UMKM yang tersebar di delapan wilayah kecamatan.

“Dari kurang lebih 30.000 UMKM di Kabupaten Bangka tercatat sekitar ratusan pelaku UMKM yang sudah melengkapi dokumen sertifikat halal,” kata dia.

Baca Juga  Satgas Halal Sayangkan Baru 70 % Pelaku Usaha di Babel Gunakan Logo Halal Baru

Sertifikat halal penting dilengkapi oleh pelaku UMKM terutama produk olahan kuliner karena bukti perlindungan keamanan dan untuk meyakinkan kepercayaan konsumen. Kepemilikan sertifikasi halal  menjadi nilai tambah bagi pelaku UMKM yang ingin menjangkau pasar yang lebih luas.(East)