Pada kendaraan golongan I, dikenakan tarif terpadu sebesar Rp152 ribu, terdiri dari jasa pelabuhan Rp115 ribu dan jasa angkutan Rp2 ribu. Golongan II Rp307 ribu, Rp305 ribu jasa pelabuhan dan Rp2 ribu jasa angkutan. Kemudian golongan 3, sambung Zamroni, tarif terpadu dikenakan sebesar Rp792 ribu.

Untuk jasa pelabuhan Rp790 ribu, jasa angkutan sama sebesar Rp2 ribu. Ia menambahkan golongan IV untuk jenis kendaraan penumpang dikenakan tarif Rp 2.275.000, pelabuhan Rp 2.265.000 dan jasa angkutan Rp10 ribu. Lalu pada kendaraan barang Rp 1.977.000 terdiri dari jasa pelabuhan Rp 1.975.000.

“Dan jasa angkutan 2 ribu. Kalau untuk golongan V, kendaraan penumpang dikenakan tarif 3.882.000 yang terbagi dari jasa pelabuhan 3.850.000 dan jasa angkutan 32.000. Sedangkan untuk kendaraan barang dikenakan 2.994.000 yang teridiri, jasa pelabuhan 2.990.000 dan angkutan 4.000,” ungkap Zamroni.

Baca Juga  Menelusuri Sejarah Timah di Museum Timah Indonesia Pangkalpinang

Lebih lanjut, pada golongan VI, Zamroni menegangkan kendaraan penumpang dikenakan tarif terpadu Rp6,1 juta yang terbagi jasa pelabuhan Rp 6.040.000, jasa angkutan Rp60 ribu. Kendaraan barang sendiri dikenakan Rp 4.934.000 dengan rincian jasa pelabuhan senilai Rp 4.930.000, jasa angkutan Rp4 ribu.

“Kemudian yang selanjutnya kendaraan golongan VII itu dikenakan tarif terpadu sebesar 6.569.000 yang terdiri dari jasa pelabuhan sebesar 6.565.000 dan jasa angkutan 4.000. Yang terakhir untuk kendaraan golongan VIII, ditetapkan tarif terpadunya sebesar 9.309.000. Jada pelabuhannya 9.305.000 dan jasa angkutan dikenakan 4.000,” tutup Zamroni.