Dalam perkara ini, Gala juga mempertanyakan subjektifitas penyidik selama proses penyidikan perkara ini, karena menurut Gala ketiga kliennya itu masih kooperatif.

“Sekaligus kami mempertanyakan juga karena selama proses penyidikan perkara ini, ketiga tersangka bersikap kooperatif dan berdasarkan alasan formil dan materil subjektifitas penyidik kami pertanyakan, karena selama ini para tersangka kooperatif tidak melakukan tindak pidana lain dan seluruh barang bukti dalam perkara ini sudah disita, makanya kami mempertanyakan soal penahanan ini,” terangnya.

Soal proses hukum, lanjut Gala  pihaknya akan membuktikan di muka persidangan di pengadilan tipikor Pangkalpinang nanti.

“Kita akan buktikan dan beberkan nanti saat persidangan di hadapan majelis hakim pengadilan tipikor Pangkalpinang,” tutupnya.

Baca Juga  Rayakan Iduladha 1444 H, Masjid Adli Adhiyaksa Kejari Basel Gelar Salat dan Penyembelihan Hewan Kurban