Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Bripka. Dian Plaza kepada wartawan mengatakan kejadian tersebut bermula saat orang tua Meme dan Akiw hendak menjual kulkas di rumahnya.

“Orang tua mereka mau jual kulkas. Tapi tersangka Akiw ini tidak menyetujui. Dinasihatilah sama kakaknya. Tak terima dinasihat, dia memukul kakaknya ke arah bagian mata kiri sehingga menyebabkan memar dan hingga terganggu penglihatannya,” jelas Kanit PPA Polres Bangka, Bripka. Dian Plaza Rabu (8/3/2023).

Kata dia, saat ini tersangka Akiw sudah diamankan di Mapolres Bangka. Dirinya dijerat pasal 351 KHUP tentang penganiayaan.

“Saat ini sedang dilakukan tahap penyidikan dan sudah dilakukan penyerahan berkas tahap I ke Kejaksaan Bangka,” ujar Dian.(East)

Baca Juga  Kapolres Bangka Lantik Dua Perwira, Kasat Reskrim Dijabat AKP Ogan Arif