“Tugas penyidik sekarang tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap dua. Upaya paksa kita amankan tersangka di Jakarta, pada saat pengamanan yang bersangkutan kita didampingi petugas keamanan setempat,” terangnya.

Djoko mengatakan, saat ini tersangka berada di Rumah Tahanan Polda Babel dalam waktu dekat akan dilakukan tahapan dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi.

“Kita 1×24 jam sudah menunggu yang bersangkutan di rumah tersangka dan kita didampingi petugas keamanan yang bertanggung jawab di tempat tinggal. Kita penangkapan ada surat nya. Makanya pihak keamanan berani mendampingi kita, karena kita resmi dari aparat kepolisian,” katanya.

Baca Juga  Minta Keadilan, Eli Bersama Ribuan Warga Beriga Rela Menginap di Kantor Gubernur Babel

Ditambahkannya, peran EDJ dalam kasus ini adalah turut serta. Dikenakan sanksi pasal Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) dan kehutanan.

“Proses ini lama karena yang bersangkutan saat dipanggil tidak pernah ada, setelah pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa pada tgl 28 Februari 2022 dinyatakan lengkap dengan P21 kita lakukan upaya paksa,” pungkasnya.