Terkait kasus gagal ginjal, saat ini terdapat 11 tersangka dimana empat tersangka merupakan tersangka perorangan, dan 7 tersangka merupakan korporasi.

Empat tersangka perorangan yakni pemilik CV Samudera Chemical, berinisial E dan AR, serta Direktur Utama PT Anugrah Perdana Gemilang (APG) berinisial AIG dan Direktur di PT APG berinisial AS.

Sementara untuk 7 tersangka korporasi yang ditetapkan Bareskrim Polri yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Chemical Industries, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

Selain Bareskrim Polri, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) juga menetapkan dua tersangka korporasi yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Baca Juga  Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI Tinjau Sarana Prasarana Asrama Haji Donohudan

 

Sumber: PMJNEWS