Kanwil Kemenkumham Babel Ajak Daftar Kekayaan Komunal Basel, Eddy Supriadi: Kami Sangat Mengapresiasi
Sementara Eva Gantini selaku kepala divisi pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementeran Hukum dan HAM menerangkan, pihaknya memang sengaja untuk para pelaku usaha, seniman, budayawan hingga dinas terkait agar bisa mengetahui apa saja kekayaan intelektual yang ada di Kabupaten Basel.
“Kami memang sengaja mengundang mereka hari agar kami mengetahui apa saja kekayaan intelektual yang ada di Basel ini, jangan sampai nanti diklaim oleh pihak lain komunal yang bisa daftarkan dan akan memberikan dampak yang luas bagi masyarakat,” terang Eva Gantini.
Eva juga menegaskan dengan terdaftarnya kekayaan intelektual komunal daerah ini, dapat memberikan dampak bagi daerah itu sendiri khususnya Kabupaten Basel.
“Untuk sekarang di Basel ada 13 kekayaan komunal yang sudah terdaftar, sehingga kedepannya nanti bisa bertambah lagi dari jumlah sebelumnya khususnya masyarakat yang memiliki usaha harus segera mendaftarkannya supaya lebih dikenal orang banyak,” tegasnya.
“Kalau pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ini kita gratiskan, kecuali pendaftaran merek produk itu ada biaya PNBP sebesar Rp500 dan berlaku selama 10 tahun apalagi merek produk ini sangat lah penting sekali ,” ujarnya.
Selain itu Eva pun meminta kepada pemerintah daerah Basel, agar Kekayaan Intelektual Komunal dilakukan pendaftaran supaya tidak mudah orang lain mengakui kekayaan milik daerah khususnya Basel.
“Semoga pemerintah daerah Basel tetap melakukan pengawasan dan penataan terhadap kekayaan-kekayaan Basel, supaya tidak mudah orang mengklaim produk-produk atau ciri khas dari Basel itu sendiri,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.