BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Enam satwa dilindungi berupa 2 ekor anakan kucing hutan dan 4 ekor musang yang hendak diselundupkan dari Provinsi Sumatera Selatan berhasil digagalkan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung, beberapa waktu lalu di Pelabuhan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

Kasus ini terungkap saat petugas tidak dapat menemukan dokumen karantina dari kota tujuan ke kota asal ke enam hewan tersebut. Mirisnya, saat diserahkan kondisi satwa-satwa yang hampir punah ini sangat memprihatinkan lantaran kebasahan dan kedinginan.

Keenam satwa dilindungi ini rencananya hendak diperjual belikan ke Kota Pangkalpinang oleh pelaku perdagangan hewan dilindungi. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumetara Selatan menerima titipan hasil dari penindakan Polda Babel Rabu (8/3/2023) dan dirawat Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi Pangkalpinang.

Baca Juga  YAKESMA Bangka Selatan Shopping Bersama Anak Yatim

Kepala Resor Konservasi Eksitu Wilayah XVII BKSDA Sumatera Selatan, Ahmad Fadhli Jundana kepada wartawan mengatakan pihaknya sudah menerima satwa berjenis uwuh dan musang paten dari Ditkrimsus Polda Kepulauan Babel. Saat ini keenam satwa tersebut berada di PPS Alobi Foundation Air Jangkang, Kabupaten Bangka.