“Sehingga banyak kelemahan yang dinilai zalim dan merugikan tenaga dosen dan tendik lantaran aturan yang dikeluarkan Kemendikbudristek mengebiri hak – hak dosen dan tenaga pendidik,” ujar Sukanto.

Dikatakannya, Sekjen ILP-PTNB, Dr. Umar, S. Pd.,. M. Pd, juga menyatakan bahwa,  Komnas HAM sudah mengeluarkan dokumen yang berisi tentang dugaan terjadinya penyelewengan terkait status PPPK para dosen dan tenaga pendidik ini.

Bahkan Kemenpan sudah mengeluarkan keputusan 291 pada tahun 2022 dengan isi menyetujui lima poin tuntutan ILP dan meminta Kemendikbudristek menyusun aturan turunan dari tuntutan – tuntutan tersebut.

Hanya saja menurut Sukanto,  Biro Hukum dan SDM Kemendikbudristek dinilai lamban dan salah pengertian atas keputusan Kemenpan-RB. Malah, ILP menuding terjadi grey area antara Kemenpan-RB dan Kemenbudristek dalam tuntutan ILP-PTNB tersebut.

“Ini malah semacam grey area. Kemenpan-RB sudah mengeluarkan SK Kemenpan-RB nomor 291 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Perguruan Tinggi Negeri Baru. Tapi Biro Hukum Kemendikbudristek seperti ngeles mengatakan itu bukan wewenang mereka dan melempar ke Kemenpan-RB. Jadi seperti lempar – melempar kebijakan. Alasan Kemendikbud mereka sudah mengikuti aturan lembaga dan sudah bekerja,” kata dosen yg sudah mengabdi sejak 26 tahun ini.

Baca Juga  ASN Kabupaten Bangka Berikrar Netralitas Jelang Pilkada Ulang

Kata dia, informasi dari Sekretaris Jendral Kemendikbudristek, Suharti  pada saat zoom pembukaan Pelatihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Dosen Pegawai  di Lingkungan Kemdikbudristek, pada awal September 2022, menyatakan bahwa terdapat ratusan triliyunan rupiah dana LPDP. Silakan para dosen dan tendik terus berusaha untuk studi lanjut, baik S2 maupun S3 serta agar terus mengembangkan karir fungsionalnya.

“Namun hal ini bertolak belakang dengan SK yang kami terima sebagai pegawai  PPPK pada PTNB. Mengajukan studi lanjut tugas belajar tidak bisa dilakukan, sudah pulang studi lanjut S3 juga tidak diakui. Bahkan setiap usaha untuk bertemu Pak Menteri juga selalu dipersulit dan dipatahkan oleh Biro Hukum dan SDM Kemendikbudristek serta jajarannya, sehingga ia menilai tidak ada titik temu dan kejelasan mengenai hak para dosen dan tendik pada 35 PTNB,” jelasnya.

Baca Juga  Pj Wako Pangkalpinang Hadiri Pameran Merdeka Belajar Merdeka Berbudaya

Sehingga hasil pertemuan 2 Maret 2023 lalu di Biro SDM Kemendikbudristek, tuntutan para rekan – rekan ILP-PTNB tak ingin lagi menuntut 5 poin awal. Namun kata Sukanto, ILP menuntut pengangkatan PNS khusus guna mengakomodir hak – hak yang dinilai adil dan bijaksana.

“Tuntutan kami tidak lagi lima poin itu. Tapi kami meminta pengangkatan PNS dengan aturan khusus kepada Presiden. Kalau ini tidak diakomodir maka rencananya ILP PTNB se-Indonesia akan melakukan demo untuk memperjuangkan tuntutan kami. Awalnya kami memperkirakan seperti alih status kepegawaian pada penegerian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dan Universitas Trunojoyo Madura, yang secara bertahap mengangkat seluruh SDM nya menjadi PNS. Harapan kami seperti itu, ternyata tidak. Dan seharusnya untuk sekarang ini, Pemerintah dapat mengacu pada alih status di lembaga negara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK). Ternyata tidak juga. Kenapa dosen dan guru tidak bisa, padahal sudah puluhan tahun mengabdi,” tutupnya.

Baca Juga  Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Lubuk Besar, Dua Nelayan Selamat

Timelines.id berupaya mengonfirmasi terhadap statemen yang disampaikan Wakil Ketua Ikatan Lintas Pegawai (ILP) Polman Negeri Bangka Belitung, Dr. Sukanto,S.S.T., M.Eng.

Terpisah, Staff Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenbudristek, Hanjar saat dikonfirmasi timelines.id Sabtu (11/3/2023) via whatsapp belum memberikan jawaban terkait 4 tuntutan ribuan tenaga dosen dan tendik se-Indonesia. Diketahui Hanjar salah satu staf SDM kemenbudristek yang menerima perwakilan ILP yang hadir untuk memperjuangkan status ASN khusus di Jakarta Kamis, 2 Maret 2023 lalu. (Editor: Dedy Irawan)