NASIONAL, TIMELINES.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Sidoarjo periode 2010 s.d 2015 dan 2016 s.d 2021, yakni Saiful ilah sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakili di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan IS sebagai Tersangka bersama IG dan TS selaku pihak swasta.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7 s.d 26 Maret 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Baca Juga  Mendagri Tito Lantik 9 Pj Gubernur, Ada Nama Nana Sudjana dan Bey Machmudin

Dalam konstruksi perkaranya, IS diduga menerima berbagai pemberian Gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah. Adapun pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain pihak swasta, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, serta Direksi BUMD.