Penangkapan tersangka Rahmat diungkap setelah Tim Reskrim Polsek Belinyu mendapatkan informasi keberadaannya dari masyarakat. Tak ingin kehilangan jejak buruannya, Tim yang dipimpin Kanit Opsnal Polsek Belinyu, Aipda Agus langsung meluncur ke lokasi.

“Tersangka sudah ditangkap setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat”, kata AKP. Chandra.

Atas perbuatannya tersangka Rahmat dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Saat ini, tersangka sedang menjalani tahap pemeriksaan oleh tim penyidik.

Editor: Dedy Irawan

Baca Juga  Kas Daerah Basel Tetap di Bank Sumsel Babel, Agus: Setiap Daerah Punya Kewenangan Sendiri