Seleksi Calon PPPK Kemenag Digelar 17 Maret 2023, Berikut Link Jadwal dan Lokasi!
4. Peserta disarankan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
6. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;
7. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
8. Peserta dilarang:
a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
d. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
e. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
f. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
g. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
h. Merokok dalam ruangan seleksi.
9. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
10. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
11. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
12. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
13. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi; dan
14. Peserta dan Pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi.
B. Sanksi Bagi Peserta
1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR;
2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR; dan
3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR
Link: http://Kementerian Agama akan menggelar Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.