Selama 20 Hari, Mantan Sekwan DPRD Babel Syaifudin Ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Kota Pangkalpinang
“Kami sampaikan terkait penahanan 1 (satu) orang tersangka Inisial S (mantan sekretaris dewan tahun 2017) yang di duga melakukan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun 2021,” ujar Basuki melalui keterangan resminya.
Basuki menyebutkan Penahanan dilakukan oleh Penyidik dengan mempertimbangkan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.