Bong Ming Ming Sayangkan Absennya Perwakilan Sawindo saat Rapat Lahan HGU
BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melaksanakan rapat pembahasan tentang aktivitas perkebunan yang berada di luar dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sawindo Kencana, Selasa (7/3/23) lalu.
Rapat ini bertempat di ruang Operational Room I, Sekretariat Daerah Bangka Barat dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau yang mewakili, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan daerah atau yang mewakili, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan atau yang mewakili, Perwakilan dari Kantor ATR/BPN Bangka Barat, perwakilan dari Inspektur Daerah Bangka Barat, Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Desa se-Kecamatan Tempilang.
Terlihat dalam pantauan, dari awal dimulai hingga selesainya rapat, tidak ada satupun perwakilan dari PT Sawindo Kencana yang menghadiri undangan rapat tersebut.
Dikonfirmasi, Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming menyebut sengaja mengadakan rapat antara Pemerintah Bangka Barat dengan PT Sawindo Kencana untuk bersama mencari solusi.
“Tadinya kami berharap PT Sawindo Kencana bisa menghadiri undangan untuk mencarikan solusi yang terbaik untuk PT Sawindo Kencana dan terbaik untuk Desa yang terdampak,” ujar Bong Ming Ming seperti dilansir, https://bangkabaratkab.go.id/detail/bong-ming-ming-menyayangkan-absennya-perwakilan-sawindo-saat-rapat-lahan-hgu.
Ia juga mengatakan MoU yang dilakukan PT Sawindo Kencana dengan pihak desa tidak memiliki dasar hukum atau cacat hukum.
“Kita berharap ini bisa diselesaikan baik-baik, tapi PT Sawindo Kencana tidak datang, ya sudah, kita akan bentuk tim bersama unsur Forkopimda Kabupaten Bangka Barat untuk melakukan investigasi berkenaan lahan seluas 360 hektar tidak bertuan,” tegas Bong Ming Ming.
“Saya anggap 360 hektar itu tidak bertuan karena tidak jelas kepemilikannya. Walaupun di surat perjanjian disampaikan 360 hektar itu milik PT Sawindo Kencana, padahal itu diluar HGU mereka atau tidak berizin,” tambah Wakil Bupati Bangka Barat.
Wakil Bupati Bangka Barat mengatakan tidak akan membawa permasalahan ini ke arah hukum, dirinya menyebut akan menyelesaikan dengan persuasif.
“Menurut Undang-undangan tentang perkebunan dan Permentan, perusahaan yang berkebun diluar HGU atau tidak berizin akan dikenakan denda maksimal 10 miliar dan penjara maksimal 5 tahun,” sebutnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.