Mita tak terima atas perlakuan suaminya itu, akhirnya melapor kejadian itu ke pihak kepolisian. Dalam perjalanan penyidikan kasus ini, akhirnya Kejari Bateng sepakat menyelesaikannya secara RJ atas berbagai pertimbangan pihak yang terkait.

“Memang benar kasus terdakwa Trimo diselesaikan secara RJ karena telah memenuhi syarat untuk itu berdasarkan peraturan Kejaksaan RI tentang pemberhentian penuntutan. Sejumlah pihak terkait hadir dalam RJ itu yakni kejaksaan, keluarga pelaku dan korban, saksi, dan kelurahan,” ujarnya.

Editor: Dedy Irawan

Baca Juga  Polda Babel Ungkap Kasus TPPO di Pangkalpinang, Satu Muncikari Ditangkap