Tim pimpinan Kapolsek Simpangrimba Iptu Junaidi, KBO Satreskrim Polres Basel Ipda Wiliam dan Kanit Pidum Polres Bateng Ipda Randi Haikal lantas bergerak menuju ke lokasi.

Setelah beberapa jam dilakukan lidik, pelaku akhirnya diketahui yang sedang berada di sebuah rumah kontrakan, Jl Air Pam.

Penangkapan sempat memakan waktu lantaran didapatkan informasi bahwa pelaku memiliki senjata pistol rakitan (Senpira). Tim Polsek Sungaiselan juga ikut bergabung pada aksi penangkapan tersebut. Tepat pukul 20.00, tim lalu melakukan penggerebekan di rumah kontrakan, tempat yang dihuni pelaku.

“Karena informan kita mengatakan jika pelaku ini memiliki senpira, kita sempat berhati-hati. Tetapi akhirnya pelaku berhasil kita amankan di kontrakannya meski sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Beruntung tim gabungan berhasil melumpuhkan pelaku,” ujarnya.

Baca Juga  Kompol Harry Kartono Jabat Wakapolres Bangka Selatan

“Ya jadi sajam pisau ini awalnya berada di pinggang pelaku, tetapi berhasil kita ketahui walaupun sempat terjadi aksi pergulatan. Setelah pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Sungaiselan dan kita interogasi, ia mengaku telah menganiaya korban. Jam 23.00 pelaku dibawa ke Simpangrimba,” ujarnya.

Akan tetapi, di perjalanan Sego kembali berulah serta berusaha melarikan diri dengan cara mendobrak pintu bagian belakang dan melompat dari mobil. Tidak mau buruannya kabur, anggota gabungan merespons cepat dengan tindakan tegas terukur. Sebutir timah panas bersarang di kaki bagian kirinya.

“Setibanya di Simpangrimba, kita bawa dulu dia ke puskesmas untuk diberikan pertolongan medis, sekira pukul 01.10 Pelaku dibawa ke polsek guna diproses lebih lanjut. Dan setelah dilakukan interogasi lebih mendalam, pelaku ini merupakan DPO Curas di Desa Malik, Payung pada 2021 lalu,” pungkasnya.

Baca Juga  Polsek Airgegas Dua Pelaku Pelemparan Kaca Truk Tangki Pertamina di Desa Bencah

Editor: Dedy Irawan