NASIONAL, TIMELINES.ID – Lima anggota Polri Polda Jawa Tengah, yang terlibat kasus suap dalam penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 direkomendasikan untuk dipecat secara tidak hormat (PTDH).

Hal ini disampaikan langsung Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi.

“Besok pagi Senin (20/3), Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personel yang terlibat KKN itu,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy dalam keterangannya, Minggu (19/3/2023). Dilansir dari PMJNEWS

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, saat ini kelima personil tersebut tengah menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Baca Juga  IVE Menjadi Girl Group Terlaris ke-2 Dalam Sejarah Circle Chart

“Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu,” jelasnya.

“Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik,” sambungnya