NASIONAL, TIMELINES.ID – Hukuman yang diputuskan ke kelima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat kasus suap dalam penerimaan Bintara Polri Tahun 2022, dapat sorotan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Bahkan dirinya mengaku menerima kritikan dari masyarakat atas putusan tersebut. Lantarana dinilai terlalu rendah.

Untuk itu, dirinya memerintahkan agar kelima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat kasus suap dalam penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan diproses secara pidana.

“Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana,” tegas Sigit saat menutup Rapat Kerja Teknis Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Kepulauan Riau, Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga  Imbang Melawan Barito Putera, Hilang Fokus Masih Jadi PR Pendekar Cisadane

Sigit menjelaskan, hukuman berat dan tegas ini harus diberikan terhadap kelima orang tersebut. Salah satunya sebagai efek jera sekaligus menegaskan komitmen perubahan yang dilakukan oleh institusi Polri.

“Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini,” ujarnya.

“Karena kita semua sudah serius, saya lihat teman-teman ini sudah luar biasa, tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita. Tetap persepsi selalu akan begitu,” sambungnya.

Mentan Kabareskrim Polri itu menilai penting untuk Polri meningkatkan kepercayaan masyarakat. Hal ini berdampak pada kepuasan atas penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan saat bertugas.