Menurut Aqil Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat bahwa saat ini pendaftaran sertifikasi halal dilakukan terpusat di BPJPH.

“Kemarin banyak juga yang baru tahu bahwa proses pendaftaran sertifikasi halal bisa dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL),” papar Aqil.

“Cara mendaftarnya bisa melalui aplikasi PUSAKA yang bisa diunduh di playstore atau appstore, atau bisa juga langsung masuk ptsp.halal.go.id,” imbuhnya.

Berdasarkan data SIHALAL, tiga jenis produk yang paling banyak didaftarkan kemarin yaitu makanan ringan siap santap, bakeri, dan minuman dengan pengolahan.

Baca Juga  Dugaan Pelecehan Seksual Karyawati di Cikarang, Komisi IX DPR RI Pertanyakan Kinerja Kemenaker?