“Kami hanya menerbitkan NIB dan harus sesuai dengan persayaratan. Kalau masalah lahan, izin lingkungan, ataupun izin lainnya pihak perusahaan sudah tahu. Akan tetapi apabila persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi tidak  sesuai, maka NIB tidak bisa dikeluarkan,” tegasnya.

Dirinya pun menambahkan pihaknya akan memberikan bantuan dan kemudahan kepada perusahaan ataupun investor, apabila ingin mengurus administrasi perizinan mendirikan usaha di Kabupaten Basel.

“Kami ada pelayanan perbantuan, jadi jika suatu saat ada yang mau minta bimbingan atau bantuan kami dalam mengurus administrasi perizinan kami siap dan kami tegaskan semuanya gratis tanpa dipungut biaya,” tambah Juliandi.

“Ini kan demi kemajuan kita bersama, kalau semakin banyak investor datang ke Kabupaten Basel maka akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga kemajuan Basel,” ujarnya.

Baca Juga  Wujudkan Basel Zero Stunting, Pemkab Libatkan OPD Jadi Orang Tua Asuh

Di sisi lain, Juliandi juga mengajak para investor agar sebelum mendirikan perusahaan dan usaha untuk mengurus perizinan terlebih dahulu serta harus memahami aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Editor: Dedy Irawan