NASIONAL, TIMELINES.ID – Subdit Industri Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penyelundupan pakaian bekas impor ilegal.

Dari pengungkapan pengungkapan penyelundupan pakaian bekas impor ilegal, Subdit Industri Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan 535 balpress pakaian bekas dari berbagai negara.

Demikian dikatakan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis.

“Balpress ini dari berbagai negara, ada yang dari Korea, China, dan ada dari Jepang, termasuk Amerika,” ujar Auliansyah kepada wartawan, Jumat (24/3/2023). Dilansir dari PMJNEWS

Dalam kasus impor pakaian bekas ilegal tersebut diamankan satu orang pelaku laki-laki berinisial OW (24) yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka di Jalan Lapangan Pors, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Juga  Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024, Polri: Hindari Isu Hoaks

Auliansyah mengungkapkan, modus operandi dalam kasus tersebut salah satunya melalui pasar perdagangan elektronik (e-commerce) Alibaba.

“Jadi dia pesan dari Alibaba, masuk ke Indonesia, kemudian dia menjual. Selain itu dia juga mengambil dari beberapa importir lainnya, yang kemudian juga dia rapihkan, kemudian dia jual,” ungkap Auliansyah.