Fadil menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan sesuai KUHP. Standar Operasional Prosedur (SOP) sudah jelas.

“Kita lakukan sesuai KUHP, SOP kami jelas. Penyidik tidak bisa bermain-main dengan SOP ini,” tegas Fadil.

Kejati Bangka Belitung telah menghitung kerugian negara dalam perkara ini yakni sudah terakumulasi total Rp2,3 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Babel telah melakukan penahanan terhadap terduga lainnya yakni S, mantan Sekretaris DPRD Babel, pada Kamis (16/3/2023) lalu. S ditahan di Lapas Kelas IIA Kota Pangkalpinang.

Ketika itu, lanjut Fadil, pihaknya juga memanggil tiga orang itu, namun hanya S yang memenuhi panggilan.

“Kemarin empat orang ini semua kita panggil, namun yang hadir hanya S ini. Makanya ini kami layangkan surat lagi,” tutupnya.

Baca Juga  Meski Ada Polemik, Ketua YRFI Babel Pastikan Musprov Tetap Terlaksana