Polsek Lepong Ciduk Penjual Arak
Selain diamankan barang bukti (BB) 18 kantong minuman beralkohol jenis arak pihaknya juga memberikan perongatan dan tindakan berupa pembinaan kepada penjual. Dan meminta agar si penjual tidak kembali mengulangi perbuatannya dan mengedarkan arak.
Serta menyesuaikan dengan tatanan kearifan lokal. Ipda Ali harap kegiatan yang dilaksanakan jelang ramadan ini menjadi momentum bagi masyarakat agar lebih memahami bahwa kegiatan jual beli arak adalah ilegal. Baik dalam konteks bernegara dan hukum agama.
“Artinya bisa membawa kesadaran dan kembali pada fitrah. Dalam hal ini kami terus melakukan tindakan pengawasan secara berkesinambungan, ini adalah langkah awal dan ke depan akan terus kami gelar. Bersinergi dengan pelbagai komponen untuk terlibat aktif, tukar pikiran dan informasi untuk wilayah kita agar kian kondusif,” pinta kapolsek.
Editor: Dedy Irawan

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.