Menurut Pramono, larangan buka puasa bersama itu dikeluarkan karena aparat sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.

“Untuk itu Bapak Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat jika mereka melakukan buka puasa bersama,” tuturnya.

Dengan begitu, Jokowi berharap para pejabat dapat memberikan contoh kepada masyarakat soal kesederhanaan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkapkan alasan utama melarang pejabat menggelar buka puasa bersama selama bulan Ramadhan 1444 H. Sebab, status Indonesia masih dalam pandemi Covid-19.

“Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian,” demikian bunyi surat arahan tersebut.

Baca Juga  Amri Cahyadi Tegaskan Kooperatif Terhadap Panggilan Kejati Bangka Belitung