Budhy, dalam kesempatan tersebut pun, menyinggung kasus tindak pidana korupsi yang sempat terjadi pada proyek pengangkutan 60 unit Kereta Rel Listrik (KRL) bekas dari Jepang, pada tahun 2006-2007 yang saat itu melibatkan Ditjen Perkeretaapian Departemen Perhubungan (Dephub), di mana Dirjen Soemino Eko Saputro mendapatkan hukuman tiga tahun penjara.

“Saat itu hibah, tapi yang dikorupsi kan adalah pengirimannya, pengirimannya nilainya besar ini,” jelasnya.

Menurutnya, kejadian tersebut seharusnya menjadi pembelajaran agar Indonesia tidak lagi mengimpor kereta bekas. Belum lagi, rencana tersebut terkesan mendadak, sehingga menimbulkan polemik saat ini. Padahal, Indonesia sendiri sebenarnya memiliki PT INKA yang merupakan BUMN di bidang manufaktur kereta api.

Baca Juga  Pemudik Yang Dalam Program Mudik Gratis Polri Tahun 2023, Lampaui target

“Kemudian dari sudut tanggung jawab, BUMN ini wajib memenuhi peraturan yang telah ditetapkan, kok BUMN melobi peraturan untuk bisa dibuka kembali keran impor? Sudah tau keputusannya itu disetop, di mana unsur pengelolaan GCG (Good Cooperate Governance) anda ini?” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.