“Jadi ada dua pasal yang menjerat tersangka yakni pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE tahun 2008 tentang hate speech dan/atau ujaran kebencian serta Pasal 27 ayat (3) Undang Undang ITE tahun 2008 tentang Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik”ungkap Jojo,

Selain itu, pihaknya juga sudah mengantongi beberapa barang bukti sehingga Batara ditetapkan menjadi tersangka.

“Saat ini, sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap Batara terhitung tanggal 25 Maret yang lalu. Untuk barang bukti yang sudah diamankan oleh penyidik yakni Video berisikan penghinaan yang berdurasi 2 Menitan, Akun Whatsapp dan Handphone tersangka,”ungkap Jojo.

Sementara itu, terkait adanya kasus ini, Kabid Humas mengimbau agar masyarakat lebih bijak dan cerdas dalam menggunakan sosial media. Apalagi, menurutnya dalam menyampaikan kritik terhadap seseorang.

Baca Juga  23 Calon Kepala Sekolah Diwawancara Langsung Pj Gubernur Bangka Belitung

“Kita minta masyarakat agar betul-betul bijak, jangan sampai ini menjadi malapetaka bagi kita sendiri. Kita harap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran karena seseorang yang melakukan pencemaran nama baik sesuai dengan Undang Undang ITE tahun 2008 Pasal 28 Ayat 2Tentang hate speech/ ujaran kebencian dapat di pidanakan dan di hukum selama 6 tahun penjara,” imbau Kabid Humas.