Ia melanjutkan selain mengamankan barang bukti 27 paket narkoba, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa, sedotan plastik, timbangan digital dan plastik strip.

“Barang bukti lainnya yang diamankan ada 22 batang sedotan plastik yang sudah terpotong, 4 bal plastik strip bening. Kemudian 2 unit timbangan digital, 1 buah bekas kaleng rokok surya, dan 1 kantong plastik warna hitam,” terangnya.

Windaris menambahkan melihat dari barang bukti yang dimilikinya, dugaan kuat tersangka ini berperan sebagai pengedar.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka kita amankan ke Mapolres Bateng, karena telah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka terancam hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*).

Baca Juga  Jelang Imlek dan Ramadan 2025, Komoditas Cabai di Bangka Tengah Naik